Demo image Demo image Demo image Demo image Demo image >

Istilah-istilah Hukum di Indonesia

0 komentar

A
Abolisi
Penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana

Accessoir
Perjanjian tambahan yang berlaku dan absah sesuai perjanjian pokok
Actio Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan (Citizen Law Suit)

Ad hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan atau jangka waktu tertentu

Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan

Akta di bawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau perantaraan pejabat berwenang (Notaris)

Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan

Amandemen
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan perundang-undangan

Amar
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum

Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen

Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu

Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambil-alihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan dalam maupun luar negeri

Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang mengaturnya lebih dahulu

Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri

B
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang

Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi

Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi

Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi

Berita Acara Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana

BPN
Lembaga yang memiliki kewenangan mengeluarkan tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta teknis mengenai tanah

Buku Tanah
Buku yang berfungsi sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memuat informasi mengenai kepemilikan serta data teknis mengenai tanah

Buruh Migran
Seseorang yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu Negara di mana dia bukan menjadi warganegaranya

C
Cakap
Orang yang sudah dewasa, sehat akal pikiran dan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan

Cessie
Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnya, dari seorang yang berpiutang (kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan akta otentik atau akta di bawah tangan, yang selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tersebut kepada si berhutang (debitur)

Citizen Law Suit
Hak Gugat Warganegara

Class Action
Suatu tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud

D
Dakwaan
Tuduhan formal dan tertulis yang diajukan oleh penuntut di pengadilan terhadap terdakwa

Droit de suite
Hak kebendaan seseorang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada

Dapat dibatalkan
Suatu perbuatan baru batal setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut, sebelum ada putusan, perbuatan hukum tersebut tetap berlaku

Debitur
Individu maupun badan hukum yang memiliki utang kepada kreditur

Duplik
Jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum

E
Eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan

Eksekusi Hak Tanggungan
Tindakan dari kreditur untuk mengambil pelunasan utang dengan menjual hak atas yang dibebani hak tanggungan

F
Federasi Serikat Buruh
Merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 5 serikat buruh. Federasi Serikat Buruh memiliki anggota sekurang-kurangnya sekitar 50 orang

Fidusia
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda

Financial Leasing
Jenis leasing di mana di akhir masa leasing diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk memiliki barang modal tersebut dengan jalan membelinya dengan harga yang ditetapkan bersama HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial

G
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain

Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden

Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi penjaminan tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya

Grosse Akta
Salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan tulisan pada kepala akta: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETU-HANAN YANG MAHA ESA, yang mempunyai kekuatan eksekutorial

H
Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Hak milik atas unit tempat tinggal yang merupakan bagian dari rumah susun yang bersifat perorangan dan terpisah, meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama, yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan unit yang bersangkutan

Hak atas Tanah
Hak untuk menguasai tanah yang diberikan kepada perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum

Hak Gugat Organisasi
Legal Standing

Hak Gugat Warganegara
Hak orang perorangan warganegara untuk kepentingan keseluruhan warganegara atau kepentingan publik termasuk kepentingan lingkungan yang mengajukan gugatan di pengadilan guna menuntut agar pemerintah melakukan penegakan hukum yang diwajibkan kepadanya atau untuk memulihkan kerugian publik yang terjadi

Hak Guna Bangunan
Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun kreditur lain 13

Hak Guna Usaha
Hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan, atau perusahaan peternakan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia

Hak Milik
Hak atas tanah yang sifatnya turun temurun, merupakan hak atas tanah yang terkuat dan terpenuh tanpa melupakan fungsi sosial atas tanah

Hak Normatif Buruh
Hak dasar buruh dalam hubungan kerja yang dilindungi dan dijamin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

Hak Pakai
Hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain

Hak Preferen
Hak didahulukan dari kreditur lain

Hak Sewa
Hak yang diberikan oleh pemilik tanah kepada penyewa tanah untuk menggunakan atau menempati tanahnya dalam jangka waktu tertentu sebagai timbal balik dari uang sewa yang diberikan penyewa

Hak Tanggungan
Hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap

Hak Uji Formil
Hak untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan cara-cara/prosedur yang telah ditetapkan

Hak Uji Materiil
Hak untuk menguji apakah isi suatu perundang-undangan sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu

Hibah
Pemberian suatu barang secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali dari seseorang yang diberikan semasa dia hidup

Harta Bersama
Harta benda yang diperoleh selama perkawinan

Harta gono-gini
Harta bersama

Hukum Acara
Hukum tentang prosedur, panduan, dan tata cara proses persidangan di Pengadilan

Hukum Administrasi
Hukum yang mengatur praktek penyelenggaraan pemerintahan, atau administrasi negara di tingkat pusat dan daerah. Juga mencakup aturan mengenai badan masyarakat (publik) dalam menjalankan
fungsi pelayanan publik berkurang dan pelayanan, sebagai akibat peristiwa atau keadaan 15

Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur aturan pokok Negara dan organisasi Negara beserta lembaga-lembaganya

Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan
Hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pekerja dan pemberi kerja

Hukum Waris
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing

I
Ideologi
Cara memandang segala sesuatu

Imparsial
Tidak memihak, netral

J
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian, dan penghasilan yang hilang, atau Kamus Hukum 16 yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia

Jaminan Fidusia
Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya

Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan sosial yang diberikan kepada buruh yang mengalami kecelakaan saat mulai berangkat sampai tiba kembali di rumah dalam rangka melaksanakan hubungan kerja. Penyakit yang timbul akibat melakukan pekerjaan termasuk dalam jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Kredit 
Penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang

Jawaban
Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) terhadap gugatan penggugat atau dakwaan penuntut umum

Judicial Review
Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yang dkeluarkan oleh badan legislatif, eksekutif, ataupun yudikatif pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang

K
Kasasi
Suatu alat hukum yang merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu dan ini merupakan pengadilan terakhir
Keimigrasian 
Hal ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Republik Indonesia

Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Setiap perbuatan dalam lingkup rumah tangga terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, dan psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum

Kekuatan Eksekutorial
Kekuatan yang melaksanakan putusan pengadilan pada akta otentik yang di kepala akta tertulis: ?Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa? memiliki kekuatan eksekutorial seperti suatu putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

Keterangan Ahli
Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikannya dan atau pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam terhadap suatu bidang

Keterangan Saksi
Keterangan yang diberikan oleh seseorang dalam persidangan tentang sesuatu peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat, dan atau dialaminya sendiri

Keterangan Terdakwa
Keterangan yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri

Keputusan Tata Usaha Negara
Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Negara/ Pemerintah yang berisi tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final yang artinya Keputusan itu dapat ditentukan wujudnya, tidak ditujukan untuk umum, dan sudah pasti atau secara definitive

Klausul Eksemsi
Klausul dalam perjanjian yang mengecualikan pihak dalam perjanjian bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi

Komparisi
Bagian dari suatu akta yang memuat keterangan tentang orang/pihak yang bertindak mengadakan perbuatan hukum

Kompensasi
Ganti kerugian yang diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya sesuai dengan kemampuan uang Negara untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk perawatan kesehatan fisik dan mental Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri

Kompetensi
Cakupan dan batasan dari wewenang Pengadilan untuk memutus suatu perkara

Kompetensi Absolut
Wewenang pengadilan untuk memeriksa suatu perkara berdasarkan lingkungan peradilan yang bersangkutan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan
Militer

Kompetensi Relatif
Wewenang pengadilan yang berada dalam suatu lingkungan peradilan yang sama tetapi berbeda wilayah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui suatu musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral

Konstitusi
Undang-Undang Dasar. Bila tertulis seperti di Indonesia (UUD 1945) ataupun tidak tertulis seperti di Inggris

Konstitusional
Sesuai dengan konstitusi

Korupsi
Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri

Kredit
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga

Kreditur
Individu maupun badan hukum yang memiliki tagihan atau piutang terhadap debitur

Kuasa
Kemampuan atau kesanggupan seseorang untuk melakukan sesuatu

Kuasa Hukum
Pengacara yang diberi kuasa oleh kliennya untuk melakukan tindakan hukum atas nama klienya

L
Laporan
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana

Leasing
Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala

Lessor
Yang menyewakan barang modal yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama

Legalisasi
Pengesahan, keterangan kebenaran

Legal Standing
Hak gugat organisasi

Legislasi
Proses pembuatan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pembahasan di DPR, persetujuan antara DPR dengan Presiden, pengesahan oleh DPR, serta pengundangan dan pengumuman oleh Pemerintah

Legislatif
Kekuasaan untuk membentuk dan menetapkan undang-undang

Lembaga Arbitrase
Badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa

Lessee
Yang menyewa barang modal

Limitatif
Terbatas

Locus delicti
Tempat terjadinya kejahatan

M
Mediasi
Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator yang netral

Mogok Kerja
Tindakan buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama atau oleh serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan

Monopoli
Kondisi suatu pasar dimana hanya satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha yang menguasai produksi atau pemasaran barang atau jasa

Mazhab
Paha/ Aliran berpikir

O
Ombudsman
Lembaga yang secara independen berwenang melakukan klarifikasi, monitoring, atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi publik oleh
aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan

Operating Leasing
Jenis leasing dimana di akhir masa leasing tidak diberikan hak pilih (opsi) bagi lessee untuk membeli barang leasing tersebut

P
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha

Pelanggaran Berat HAM
Pembunuhan masal atau genocide, pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)

Pemberi Fidusia
Orang atau badan hukum pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia

Pemberian Kuasa
Suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan

Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan

Penanggungan (Borgtocht)
Jeminan yang diberikan pihak ketiga untuk kepentingan kreditur untuk memenuhi utang pihak debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi kewajibannya

Penataan ruang
Proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang

Pengadilan Agama
Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, antara warganegara dengan pejabat tata usaha Negara,Wasiat, dan Hibah; yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Waqaf dan Shadaqoh

Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial

Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi

Pengadilan Militer
Pengadilan yang memiliki kewenangan mengadili kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh militer

Pengadilan Pajak
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi penyelesaian sengketa pajak

Pengadilan Niaga
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang berhubungan dengan kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, serta sengketa perniagaan lain yang ditentukan oleh undang-undang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa

Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya

Pengampuan
Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum

Penyelidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan rangkaian tindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan tentang dugaan telah terjadinya sebuah tindak pidana (penyelidikan)

Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP)

Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM

Penyidik
Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka

Penyidikan (Hukum Acara Pidana)
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. Termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan tersangka dan saksi dengan atau tanpa penangkapan atau penahanan

Perda
Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah

Perdagangan perempuan
Tindak pidana yang bertujuan melakukan eksploitasi untuk mencari keuntungan materi maupun non-materi dengan cara melacurkan perempuan/anak, memaksa menjadi pekerja, melalui tindakan pemerasan, penipuan, dan ancaman yang memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, atau kemampuan oleh pihak lain secara sewenang-wenang

Perikatan
Hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak

Perjanjian
Tindakan hukum para pihak yang mengikat mereka secara hukum untuk melakukan isi

Perjanjian Kerja
Perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak

Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak hasil perundingan antara serikat buruh atau beberapa serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu
Perjanjian mengenai hubungan kerja yang tidak dibatasi oleh jangka waktu atau tidak dibatasi oleh selesainya suatu pekerjaan

Perjanjian Penempatan
Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan

Perkawinan Campur
Perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia

Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha

Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan pendapat yang mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya: perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan serikat buruh

Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak

Perselisihan antar Serikat Pekerja
Perselisihan antara serikat pekerja/buruh dengan serikat pekerja/ buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan

Perundingan Bipartit
Perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial

Petitum
Tuntutan atau permohonan dari penggugat yang termuat pada akhir surat gugatan

Piutang
Hak untuk menerima pembayaran

Posita
Uraian mengenai kejadian atau kronologis yang menjadi alasan gugatan

Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Praperadilan
Persidangan oleh pengadilan negeri untuk menguji sah tidaknya tindakan penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan

Putusan Pengadilan
Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara

Putusan Provisi
Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan

Putusan Sela
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok

Putusan Verstek
Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata)

R
Rehabilitasi
Hak seseorang untuk mendapat pemulihan nama baik karena proses hukum tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena terjadi kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan

Reparasi
Upaya pemulihan kondisi korban pelanggaran HAM kembali ke kondisinya sebelum pelanggaran HAM tersebut terjadi pada dirinya. Pemulihan ini menyangkut kondisi fisik, psikis, harta benda, atau
hak-hak/status sosial politik korban yang dirusak atau dirampas

Replik
Tanggapan balasan penggugat (dalam kasus perdata) atau jaksa penuntut umum (dalam kasus pidana) atas jawaban dari tergugat atau pembelaan terdakwa

Restitusi
Ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya, dapat berupa pengembalian hak milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu

S
Sale and Lease Back
Jenis leasing dimana barang modal berasal dari lessee sendiri, kemudian barang tersebut dijual kepada lessor (pemberi dana) dan selanjutnya lessor menyewakan barang tersebut kepada lessee kembali, yang biasanya digunakan jenis financial leasing

Sertifikat
Surat tanda bukti hak untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan

Serikat Buruh
Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Anggota Serikat Buruh minimal 10 orang Staatsblad Lembar Negara 33

Standing
Hak orang perorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat

T
Terdakwa
Seseorang yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan

Tersangka
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya

Tertangkap tangan
Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Tunjangan Tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya dan diberikan dengan tidak dipengaruhi jumlah kehadiran

Tunjangan Tidak tetap
Tunjangan yang diberikan bersamaan dengan upah tiap bulannya. Tunjangan ini hanya diberikan bila buruh masuk bekerja

U
Upah
Hak pekerja/buruh yang diterima atau dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan

Upah Lembur
Upah yang diberikan ketika buruh bekerja melebihi waktu kerja yang telah diatur dalam peraturan perburuhan yaitu lebih dari 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau jumlah akumulasi kerjanya lebih dari 40 jam seminggu

Upah Minimum
Upah yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota atas usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Upah yang besarannya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing kota, atau kabupaten berdasarkan penghitungan kebutuhan minimum

Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah yang besarnya ditentukan oleh Dewan Pengupahan di masing-masing provinsi bedasarkan penghitungan kebutuhan minimum

Upah Pokok
Upah dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan, dan besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Upaya Hukum
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

W
Wanprestasi
Cidera janji. Dikatakan wanprestasi apabila: tidak memenuhi kewajibannya, terlambat memenuhi kewajibannya, memenuhi kerwajibannya tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.

Wasiat
Kehendak seseorang (pewaris) mengenai apa yang harus dilakukan terhadap harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.

Y
Yurisdiksi
Daerah/wilayah hukum: kekuasaan mengadili

Yudikatif
Kekuasaan kehakiman

Yurisprudensi
Putusan hakim yang diikuti oleh hakim-hakim dalam memberikan putusannya dalam kasus yang serupa.

Penjelasan Norma, Norma Hukum, Kaidah Hukum, Dan Hukum.

0 komentar

NORMA

Setiap manusia memiliki pemikiran yang berbeda-beda, sehingga mempunyai kepentingan individu (sendiri) dan juga manusia mempunyai kepentingan bersama yang mengharuskan adanya keamanan dalam masyarakat.Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat adalah peraturan hidup.Supaya dapat memenuhi kebutuhan–kebutuhannya dengan aman, tentram, dan damai tanpa gangguan.maka bagi setiap manusia memerlukan adanya suatu tatanan. Tatanan itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin.Menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 

Jadi norma adalah ketentuan-ketentuan baik buruknya perilaku manusia ditengah pergaulan kehidupan masyarakat,dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggalan - penggalan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan –larangan dalam hidup bermasyarakat. Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dapat dipandang normal dan sebaliknya apabila perbuatan dianggap tidak normal atau menyimpang akan mendapat reaksi dari masyarakat.

Manfaat norma adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari. Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

Ciri-Ciri Norma

Norma mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut :

      1.     Norma pada umumnya tidak tertulis, Dalam masyarakat, norma hanya diingat dan diserap serta 
            mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
     2.     Hasil kesepatakan bersama, Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku 
           seluruh anggota masyarakat. Norma dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
     3.     Mengalami perubahan, Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma 
           mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
     4.     Ditaati bersama, Norma merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan 
          perilaku anggota masyarakat untuk dan dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan 
          ditaati bersama.
     5.   Pelanggar norma mendapatkan saksi, Norma bertujuan agar masyarakat dapat berperilaku dengan 
         pantas sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga terjadinya pelanggaranakan diberikansanksi baik 
         berupa celaan, kritik, dll.

Macam-Macam Norma Berdasarkan Aspek-Aspeknya

A. NORMA AGAMA

Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan.Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.

Contoh norma Agama :

      ·       Melakukan sembahyang kepada tuhan
      ·       Mengaji
      ·       Melaksankan sholat tepat waktu
      ·       Melasanakan segala perintah agama
      ·       Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan

B. NORMA KESUSILAAN

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin

Contoh Norma Kesusilaan :

      ·       Tidak berzinah
      ·       Tidak menfitnah orang lain
      ·       Menolong orang lain yang sedang dalam kesusahan

C. NORMA KESOPANAN

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.

Contoh Norma Kesopanan :

      ·       Tidak meludah disembarang tempat
      ·       Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
      ·       Jangan makan sambil berbicara
      ·       Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja


D. NORMA KEBIASAAN

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan

Contoh Norma Kebiasaan :

      ·       Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
      ·       Mencuci tangan sebelum makan
      ·       Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
      ·       Menggosok gigi setelah makan
      ·       Mandi dengan teratur

E. NORMA HUKUM

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau pidana.

Contoh Norma Hukum :
      ·       Kewajiban membayar pajak
      ·       Dilarang menerobos lampu merah
      ·       Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
      ·       Dilarang mengganggu ketertiban umum


NORMA HUKUM

      Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya. Tanpa adanya norma hukum, norma yang lainnya tidak akan efektif. Sifat norma hukum yang tidak dimiliki oleh norma yang lain adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dalam bentuk hukuman. Norma hukum bersifat lahiriah tidak bersifat batiniah, artinya kondisi batin seseorang tidak akan dikenai tindakan hukum. Sebagai contoh seorang yang mempunyai angan-angan memiliki jabatan dari posisi bosnya, dia menginginkan untuk membunuhnya untuk mendapatkan posisi itu, selama tindakan lahiriah yaitu membunuh belum dilakukan, maka hukum belum berlaku untuk mengfonis bahwa dia bersalah, sekalipun batinnya menginginkan membunuhnya.

Selain norma hukum itu memaksa dan tidak bersifat batiniah, dalam hukum ada istilah hak, hak ini tidak dimiliki oleh norma-norma lainnya. Sedangkan norma-norma yang lainnya mempunyai sifat sebagai tempatnya kewajiban-kewajiban.

Ciri-Ciri Norma Hukum :

·       Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
·       Bersifat memaksa, tegas melarang.
·       Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana.

Contoh Norma Hukum :

·       Tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain
      ·       Tidak boleh korupsi
      ·       Harus mematuhi peraturan lalu lintas
      ·       Tidak boleh mencuri

KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, berbeda dengan  kaidah agama dan kaidah kesusilaan yang bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal.

Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :

·       Perintah, yang merupakan kaidah hukum yang berisi perintah wajib bagi seseorang berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya akan dipandang baik.

·    Larangan, dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang yidak diperkenakan oleh pemerintah.

·    Dibolehkan, Dalam hal ini, kaidah hukum berisi berkenaan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.

Contoh kaidah hukum :

·       Seorang polisi lalulintas yang sedang melakukan razia, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang kepolisian,lalu lintas, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena melakukan pungutan, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
·       Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

HUKUM

Menurut Drs. E.Utrecht, S.H, hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

·       Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.

·       Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.

·       Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.

·       Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

SISTEM HUKUM

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu.Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.














 Referensi :

http://dingklikkelas.blogspot.co.id/2014/03/norma-atau-kaidah-dalam-masyarakat.html (10-02-2017/19:30)
Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)
Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Kencana Perdana Media Group, 2008)
Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. dan DR. Shidarta, S.H., M.Hum., Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)