Penjelasan Norma, Norma Hukum, Kaidah Hukum, Dan Hukum.

NORMA

Setiap manusia memiliki pemikiran yang berbeda-beda, sehingga mempunyai kepentingan individu (sendiri) dan juga manusia mempunyai kepentingan bersama yang mengharuskan adanya keamanan dalam masyarakat.Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat adalah peraturan hidup.Supaya dapat memenuhi kebutuhan–kebutuhannya dengan aman, tentram, dan damai tanpa gangguan.maka bagi setiap manusia memerlukan adanya suatu tatanan. Tatanan itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin.Menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 

Jadi norma adalah ketentuan-ketentuan baik buruknya perilaku manusia ditengah pergaulan kehidupan masyarakat,dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggalan - penggalan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan –larangan dalam hidup bermasyarakat. Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dapat dipandang normal dan sebaliknya apabila perbuatan dianggap tidak normal atau menyimpang akan mendapat reaksi dari masyarakat.

Manfaat norma adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari. Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

Ciri-Ciri Norma

Norma mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut :

      1.     Norma pada umumnya tidak tertulis, Dalam masyarakat, norma hanya diingat dan diserap serta 
            mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
     2.     Hasil kesepatakan bersama, Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku 
           seluruh anggota masyarakat. Norma dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
     3.     Mengalami perubahan, Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma 
           mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
     4.     Ditaati bersama, Norma merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan 
          perilaku anggota masyarakat untuk dan dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan 
          ditaati bersama.
     5.   Pelanggar norma mendapatkan saksi, Norma bertujuan agar masyarakat dapat berperilaku dengan 
         pantas sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga terjadinya pelanggaranakan diberikansanksi baik 
         berupa celaan, kritik, dll.

Macam-Macam Norma Berdasarkan Aspek-Aspeknya

A. NORMA AGAMA

Norma agama adalah peraturan sosial bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan.Norma agama berasal dari ajaran agama dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.

Contoh norma Agama :

      ·       Melakukan sembahyang kepada tuhan
      ·       Mengaji
      ·       Melaksankan sholat tepat waktu
      ·       Melasanakan segala perintah agama
      ·       Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan

B. NORMA KESUSILAAN

Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara fisik mapun secara batin

Contoh Norma Kesusilaan :

      ·       Tidak berzinah
      ·       Tidak menfitnah orang lain
      ·       Menolong orang lain yang sedang dalam kesusahan

C. NORMA KESOPANAN

Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.

Contoh Norma Kesopanan :

      ·       Tidak meludah disembarang tempat
      ·       Memberi atau menerima makanan dengan tangan kanan
      ·       Jangan makan sambil berbicara
      ·       Bersikap dan bersifat rukun dengan siapa saja


D. NORMA KEBIASAAN

Norma kebiasaan adalah sekumpulan peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan

Contoh Norma Kebiasaan :

      ·       Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
      ·       Mencuci tangan sebelum makan
      ·       Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
      ·       Menggosok gigi setelah makan
      ·       Mandi dengan teratur

E. NORMA HUKUM

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau pidana.

Contoh Norma Hukum :
      ·       Kewajiban membayar pajak
      ·       Dilarang menerobos lampu merah
      ·       Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
      ·       Dilarang mengganggu ketertiban umum


NORMA HUKUM

      Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya. Tanpa adanya norma hukum, norma yang lainnya tidak akan efektif. Sifat norma hukum yang tidak dimiliki oleh norma yang lain adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi yang tegas dalam bentuk hukuman. Norma hukum bersifat lahiriah tidak bersifat batiniah, artinya kondisi batin seseorang tidak akan dikenai tindakan hukum. Sebagai contoh seorang yang mempunyai angan-angan memiliki jabatan dari posisi bosnya, dia menginginkan untuk membunuhnya untuk mendapatkan posisi itu, selama tindakan lahiriah yaitu membunuh belum dilakukan, maka hukum belum berlaku untuk mengfonis bahwa dia bersalah, sekalipun batinnya menginginkan membunuhnya.

Selain norma hukum itu memaksa dan tidak bersifat batiniah, dalam hukum ada istilah hak, hak ini tidak dimiliki oleh norma-norma lainnya. Sedangkan norma-norma yang lainnya mempunyai sifat sebagai tempatnya kewajiban-kewajiban.

Ciri-Ciri Norma Hukum :

·       Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah
·       Bersifat memaksa, tegas melarang.
·       Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana.

Contoh Norma Hukum :

·       Tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain
      ·       Tidak boleh korupsi
      ·       Harus mematuhi peraturan lalu lintas
      ·       Tidak boleh mencuri

KAIDAH HUKUM

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan melindungi manusia beserta kepentingannya, berbeda dengan  kaidah agama dan kaidah kesusilaan yang bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal.

Berdasarkan isinya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi tiga :

·       Perintah, yang merupakan kaidah hukum yang berisi perintah wajib bagi seseorang berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya akan dipandang baik.

·    Larangan, dalam hal ini, kaidah hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan tindakan-tindakan yang yidak diperkenakan oleh pemerintah.

·    Dibolehkan, Dalam hal ini, kaidah hukum berisi berkenaan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal29 tentang Perjanjian Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu perkawinan atau sebelum perkawinan.

Contoh kaidah hukum :

·       Seorang polisi lalulintas yang sedang melakukan razia, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang kepolisian,lalu lintas, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena melakukan pungutan, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
·       Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

HUKUM

Menurut Drs. E.Utrecht, S.H, hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak pemerintah.Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

·       Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.

·       Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.

·       Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.

·       Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

SISTEM HUKUM

Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu.Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.














 Referensi :

http://dingklikkelas.blogspot.co.id/2014/03/norma-atau-kaidah-dalam-masyarakat.html (10-02-2017/19:30)
Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)
Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Kencana Perdana Media Group, 2008)
Prof. Darji Darmodiharjo, S.H. dan DR. Shidarta, S.H., M.Hum., Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)

0 komentar:

Posting Komentar