NORMA
Setiap manusia memiliki pemikiran
yang berbeda-beda, sehingga mempunyai kepentingan individu (sendiri) dan juga
manusia mempunyai kepentingan bersama yang mengharuskan adanya keamanan dalam
masyarakat.Adapun yang memimpin kehidupan bersama, yang mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat adalah peraturan hidup.Supaya dapat memenuhi
kebutuhan–kebutuhannya dengan aman, tentram, dan damai tanpa gangguan.maka bagi
setiap manusia memerlukan adanya suatu tatanan. Tatanan itu berwujud
aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam
pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan
terjamin.Menurut Isworo Hadi
Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi
ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus
dihindari.
Jadi norma adalah
ketentuan-ketentuan baik buruknya perilaku manusia ditengah pergaulan kehidupan
masyarakat,dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggalan - penggalan
aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan –larangan dalam hidup
bermasyarakat. Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah
maka perbuatannya dapat dipandang normal dan sebaliknya apabila perbuatan
dianggap tidak normal atau menyimpang akan mendapat reaksi dari masyarakat.
Manfaat norma adalah untuk memberi
petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat
serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan
mana yang harus dihindari. Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan
sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya.
Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma dan
merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
Ciri-Ciri
Norma
Norma mempunyai beberapa ciri-ciri
antara lain sebagai berikut :
1. Norma pada umumnya tidak tertulis,
Dalam masyarakat, norma hanya diingat dan diserap serta
mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat
2. Hasil kesepatakan bersama, Sebagai
peraturan sosial yang difungsikan untuk megnarahkan perilaku
seluruh anggota masyarakat. Norma dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
seluruh anggota masyarakat. Norma dibentuk dan disepakati bersama seluruh warga masyarakat
3. Mengalami perubahan, Sebagai aturan
yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma
mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri.
4. Ditaati bersama, Norma merupakan
seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan
perilaku anggota masyarakat untuk dan dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan
ditaati bersama.
perilaku anggota masyarakat untuk dan dari keinginan bersama. Oleh sebab itu, norma didukung dan
ditaati bersama.
5. Pelanggar norma mendapatkan saksi,
Norma bertujuan agar masyarakat dapat berperilaku dengan
pantas sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga terjadinya pelanggaranakan diberikansanksi baik
berupa celaan, kritik, dll.
pantas sesuai dengan kehendak bersama. Sehingga terjadinya pelanggaranakan diberikansanksi baik
berupa celaan, kritik, dll.
Macam-Macam
Norma Berdasarkan Aspek-Aspeknya
A. NORMA
AGAMA
Norma agama adalah peraturan sosial
bersifat mutlak karena berasal dari Tuhan.Norma agama berasal dari ajaran agama
dan kepercayaan-kepercayaan yang lainnya.
Contoh
norma Agama :
·
Melakukan sembahyang kepada tuhan
·
Mengaji
·
Melaksankan sholat tepat waktu
·
Melasanakan segala perintah agama
·
Menjauhi segalah larangan-larangan agama atau kepercayaan
B. NORMA
KESUSILAAN
Norma kesusilaan adalah peraturan
sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Dari adanya
norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan baik dan buruk. Pelanggaran norma
kesusilaan berdampak atau berakibat dari sanksi yang sifatnya pengucilan secara
fisik mapun secara batin
Contoh
Norma Kesusilaan :
·
Tidak berzinah
·
Tidak menfitnah orang lain
·
Menolong orang lain yang sedang dalam kesusahan
C. NORMA
KESOPANAN
Norma kesopanan adalah peraturan
sosial yang mengarah pada tingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
Pelanggaran norma mendapatkan celaan, kritik, dan pengucilan.
Contoh Norma Kesopanan :
· Tidak meludah disembarang tempat
· Memberi atau menerima makanan dengan
tangan kanan
· Jangan makan sambil berbicara
· Bersikap dan bersifat rukun dengan
siapa saja
D. NORMA
KEBIASAAN
Norma kebiasaan adalah sekumpulan
peraturan sosial yang dibentuk secara sadar atau tidak yang berisi mengenai
petunjuk akan perilaku secara terus-menerus sehingga menjadi kebiasaan
individu. Pelanggaran norma kebiasaan berupa sanksi celaan, kritik dan pengucilan
Contoh Norma Kebiasaan :
·
Membawa oleh-oleh ketika pulang dari suatu tempat
·
Mencuci tangan sebelum makan
·
Membaca doa sebelum melakukan sesuatu
·
Menggosok gigi setelah makan
·
Mandi dengan teratur
E. NORMA
HUKUM
Norma hukum adalah aturan sosial
yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah yang bersifat
tegas, memaksa untuk berperilaku sesuai dengan aturan tersebut. Pelanggaran
norma hukum akan mendapatkan sanksi yag berupa denda atau pidana.
Contoh Norma Hukum :
·
Kewajiban membayar pajak
·
Dilarang menerobos lampu merah
·
Menyeberang jalan dengan melaui jembatan penyeberangan
·
Dilarang mengganggu ketertiban umum
NORMA
HUKUM
Norma hukum ialah peraturan yang
dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat
negara seperti, polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya. Tanpa adanya norma hukum,
norma yang lainnya tidak akan efektif. Sifat norma hukum yang tidak dimiliki
oleh norma yang lain adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi yang
tegas dalam bentuk hukuman. Norma hukum bersifat lahiriah tidak bersifat
batiniah, artinya kondisi batin seseorang tidak akan dikenai tindakan hukum.
Sebagai contoh seorang yang mempunyai angan-angan memiliki jabatan dari posisi
bosnya, dia menginginkan untuk membunuhnya untuk mendapatkan posisi itu, selama
tindakan lahiriah yaitu membunuh belum dilakukan, maka hukum belum berlaku
untuk mengfonis bahwa dia bersalah, sekalipun batinnya menginginkan
membunuhnya.
Selain norma hukum itu memaksa dan
tidak bersifat batiniah, dalam hukum ada istilah hak, hak ini tidak dimiliki
oleh norma-norma lainnya. Sedangkan norma-norma yang lainnya mempunyai sifat
sebagai tempatnya kewajiban-kewajiban.
Ciri-Ciri Norma Hukum :
· Bersumber dari lembaga resmi milik
pemerintah
· Bersifat memaksa, tegas melarang.
· Terdapat sanksi hukuman yang berupa
denda, hukuman fisik, atau pidana.
Contoh Norma Hukum :
· Tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain
· Tidak boleh korupsi
· Harus mematuhi peraturan lalu lintas
· Tidak boleh mencuri
KAIDAH HUKUM
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.Kaidah
hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan
manusia.kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan
melindungi manusia beserta kepentingannya, berbeda dengan kaidah agama dan kaidah kesusilaan yang bertujuan
untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia ideal.
Berdasarkan isinya, kaidah hukum
dapat dibedakan menjadi tiga :
· Perintah, yang merupakan kaidah
hukum yang berisi perintah wajib bagi seseorang berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya akan dipandang baik.
· Larangan, dalam hal ini, kaidah
hukum berisi larangan yang harus dipatuhi oleh warga supaya tidak melakukan
tindakan-tindakan yang yidak diperkenakan oleh pemerintah.
· Dibolehkan, Dalam hal ini, kaidah
hukum berisi berkenaan atau segala sesuatu yang boleh dilakukan setiap
warganya. Misalnya, dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal29 tentang Perjanjian
Perkawinan, bahwa kedua belah pihak dibolehkan mengadakan perjanjian tertulis
yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, baik dilakukan pada waktu
perkawinan atau sebelum perkawinan.
Contoh kaidah hukum :
· Seorang polisi lalulintas yang sedang melakukan razia, maka
ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang
kepolisian,lalu lintas, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan
pelanggaran hukum karena melakukan pungutan, maka ia dapat dilaporkan kepada
pihak yang berwenang.
· Setiap warga negara berhak untuk
mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat
mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
HUKUM
Menurut Drs. E.Utrecht, S.H, hukum
adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai perintah dan
larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat dan mesti bisa
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya melakukan
pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari pihak
pemerintah.Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa
unsur sebagai berikut:
· Hukum mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk
melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk
mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan
umum.
· Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk
itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau
badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang
bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
· Penegakan aturan hukum bersifat
memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi.
Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi
dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian,
terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
· Hukum memliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
SISTEM
HUKUM
Ada berbagai jenis sistem hukum yang
berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain
sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat,
dan sistem hukum agama.
Sistem
hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental
adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan
hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih
lanjut oleh hakim dalam penerapannya.
Sistem
hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu
sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan
hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem
hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma
dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di
perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki
sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem
hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum
yang berdasarkan ketentuan agama tertentu.Sistem hukum agama biasanya terdapat
dalam Kitab Suci.
Referensi :
http://dingklikkelas.blogspot.co.id/2014/03/norma-atau-kaidah-dalam-masyarakat.html
(10-02-2017/19:30)
Satjipto
Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006)
Prof.Dr.Peter
Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M., Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Kencana Perdana
Media Group, 2008)
Prof.
Darji Darmodiharjo, S.H. dan DR. Shidarta, S.H., M.Hum., Pokok-Pokok Filsafat
Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008)
0 komentar:
Posting Komentar